Sabtu, 10 Maret 2012

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan


Hak Asasi Manusia
Merupakan hak dasar yang dimiliki sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan terhadap hak asasi manusia perlu mendapat penjaminan dalam peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.Dalam Universal Declaration of Human Rights secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights)
2.      Hak asasi ekonomi (property rights)
3.      Hak asasi politik (political rights )
4.      Hak asasi social budaya (social and cultural rights)
5.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan (procedural rights)
Beberapa lembaga resmi yang telah dibentuk oleh pemerintah sebagai berikut :
1.      Komnas HAM
Tujuan pembentukan komnas HAM antara lain:
·         Membantu pengembangan kondisi kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, kedudukan peradilan HAM didaerah kabupaten atau daerah yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri yang bersangkutan.Peradilan HAM memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
Instrument hokum internasionalhakasasimanusiaantara lain sebagaiberikut :
a.       The Universal Declaration of Human Rights merupakan dasar hukum internasional persoalan HAM.
b.      Peradilan HAM internasional yang mengacu pada International Criminal Court atau mengacu pada yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional.
c.       Komisi PBB untuk hak asasi manusia
d.      Mahkamah Internasional.
Referensi : bukudimensipendidikankewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar