Nama : Jihan Meutia
Npm : 53211824
Kelas : 3DF02
Topik 6 , Kelompok 2
Premi asuransi
a.
Pengertian premi asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah
uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi
sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis
asuransi.
b.
Fungsi
Premi Asuransi
Fungsi dari premi merupakan
harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau
sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan
saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai
pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan
dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
c.
Aktruaria
dan Penentuan Tarif
Aktuaria merupakan bagian khusus
dalam perusahaan asuransi yang menangani atau menghitung premi asuransi.
Beberapa faktor yang menentukan dalam penentuan tarif adalah :
1. Situasi
persaingan.
2.
Kondisi atau struktur perekonomian.
3.
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh pemerintah.
Perlu
dipertimbangkan dalam penentuan tarif premi asuransi, terutama menyangkut pada asuransi
kerugian, antara lain:
1.
Jenis barang yang diasuransikan.
2.
Kondisi pertanggungannya.
3.
Macam alat pengangkut barang yang
diasuransikan.
4.
Cara penimbunan atau pengaturan barang
dalam pengangkutan.
5. Jangka
waktu pertanggungan.
Penentuan tarif
asuransi banyak terkandung unsur-unsur, kemungkinan (probability), value
judgement, dan kebijakan pemerintah (government policy). Dengan
demikian, penentuan tersebut tidak mudah, rumit (complicated), harus
berhati-hati, karena jika terlalu rendah maka tidak dapat menutupi biaya
operasi (cost of operation), sementara jika terlalu tinggi maka
pembeli polisnya akan berkurang atau sedikit, sehingga berdampak pada sulitnya
operasi perusahaan asuransi.
d.
Komponen
Premi Asuransi
Adapun
komponen dari tarif premi asuransi antara lain adalah :
1. Premi
dasar yaitu premi asuransi yang
dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan, dimana
perhitungannya berdasarkan pada data dan keterangan yang diberikan oleh
tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi pertama, dan
luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki
tertanggung.
Premi
ini terdiri dari tiga kelompok, yaitu :
- Komponen
premi untuk membayar kerugian yang terjadi, yang tingginya didasarkan pada
probabilitas terjadinya kerugian.
- Komponen
premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi (cost of
operation/exploitations).
- Komponen
sebagai bagian keuntungan (profit) bagi perusahaan asuransi.
2.
Premi tambahan yaitu data atau keterangan yang disampaikan
oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interestnya
tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda
tangani, yang disebabkan pada saat itu data atau informasinya belum lengkap dan
tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
3.
Reduksi premi, dimana penanggung dapat
memberikan reduksi terhadap premi yang dikenakan, dimana Dewan Asuransi
Indonesia menentukan bahwa dapat diberikan potongan 50 % atas premi dasar dan
20 % atas premi tambahan untuk pengangkutan dengan tujuan negeri Belanda,
Belgia dan Inggris. Demikian juga pada asuransi jiwa dapat diberikan potongan
premi sebesar 5 % bila pembayaran melalui bank atau pos dan 3 % bila membayar
di kantor perusahaan asuransi.
4.
Tarif kompeni, dimana di Indonesia tarif
kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, yang bertujuan standarisasi
tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari
persaingan yang tidak sehat.
e.
Jenis
Tarif Asuransi
Jenis
–jenis tarif asuransi meliputi :
1.
Tarif kelas (kelompok)
Istlah tarif kelas menunjukkan praktek perhitungan harga per
unit asuransi yang ditetapkan terhadap seluruh calon nasabah yang mempunyai
karakteristik sama yang telah ditentukan. Keuntungan dari sistem penilaian
kelas adalah membolehkan perusahaan asuransi untuk menerapkan nilai tunggal
terhadap sejumlah besar tertanggung. Penentuan tarif secara kelas paling umum
digunakan oleh industry asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
2.
Tarif tersendiri
Terdapat beberapa contoh variasi karakteristik unit-unit
yangdiasuransikan, sehingga perlu penyimpangan dari pendekatan secarakelas dan
mengkalkulasikan tarif atas dasar ukuran pas danpengurangan kredit dari tarif
dasar, yang berlaku bagi bangunanstandar. Debet dan kredit menunjukkan gambaran
mengenai sifatperlindungan terhadap bahaya kebakaran dan gedung-gedungtetangga
yang menyimpang dari standar ini. Melalui penerapan debetdan kredit
karakteristik fisik setiap gedung yang dinilai berdasarkan daftar itu akan
menentukan tarif untuk gedung tersebut.
3.
Tarif berdasarkan pengalaman
Penetapan tarif berdasarkan pengalaman ini ditetapkan diatas
system tarif secara kelas. Kemudian menyesuaikan premi tergantung pada besarnya
pengalaman kerugian yang dialami menyimpang dari pengalaman rata-rata dari
kelas itu. Penilaian berdasarkan pengalaman paling sering digunakan pada bidang:
·
Asuransi tenaga kerja
·
Asuransi tertanggung gugat
·
Asuransi jiwa rombongan
·
Asuransi kesehatan
Sumber Referensi : http://neopru.wordpress.com/premi-asuransi/
pelitab31.files.wordpress.com/2012/.../risiko-kel-31.d...