Jumat, 02 Maret 2012

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Negara
Secara antropologi Negara artinya kelompok social yang menduduki politik dan pemerintahan yang efektif , mempunyai kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Adapun unsur-unsur terbentuknya suatu Negara adalah :
1.      Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah Negara tertentu.
2.      Wilayah Negara terdiri atas daratan, perairan dan udara.
3.      Pemerintah yang berdaulat, menurut Jean Bodin kedaulatan dalam Negara adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain.

Bangsa
Secara antropologi bangsa mempunyai arti kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi. Adapun unsur-unsur aspirasi bangsa sebagai berikut :
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya
3.      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekuasaan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
 Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Referensi :
buku dimensi untuk sekolah menengah atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar