Persamaan
kedudukan warga Negara
Warga Negara tanpa melihat
perbedaan ras, suku, agama, dan budaya nya memiliki kedudukan yang sama dalam hal-hal
sebagai berikut :
a.
Persamaan politik
Persamaan
dibidang pollitik misalnya memperoleh kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih,
berkesempatan sama untuk menjadi pejabat politik, serta kesempatan yang sama untuk
berpatisipasi dalam kehidupan politik Negara. Persamaan dibidang hukum contohnya
perlakuan yang sama didepan hukum dan tidak ada diskriminasi dalam penerapan peraturan
perundang-undangan.
Dasar
hukum persamaan kedudukan di bidang politik adalah:
·
Pasal 27 ayat 1 UUd 1945 yang menyatakan
: ”segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”
b.
Persamaan ekonomi
Persamaan
dibidang ekonomi adalah setiap warga Negara mendapat kesempatan yang sama untuk
mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Dasar hukum persamaan kedudukan di bidang ekonomi
adalah :
·
Pasal 33 ayat1 : “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. “
·
Pasal 33 ayat2 : “ Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.”
c.
Persamaan social
Persamaan
social mencakup kemerdekaan untuk beragama dan mengembangkan kehidupan keagamaan,
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, jaminan
social, dan hak mengembangkan budaya. Dasar hukum persamaan kedudukan dibidang
social adalah :
·
Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “Negara
berdasar atas ketuhananYang Maha Esa.”
·
Pasal 31 ayat 2 menyatakan : “setiap warga
Negara berhak mendapatkan pendidikan.”
persamaan kedudukan warga negara dibidang kesehatan, jasmani sosial, kesejahteraan, dan HAM.
BalasHapus