Nama :
Jihan Meutia
Npm :
53211824
Kelas :
3DF02
Kelompok 2, Topik 2
Prinsip-prinsip
Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar
yang harus dipenuhi, yaitu :
-
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan,
yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
-
Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan
yang dipertanggungkan.
-
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
-
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
-
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
-
Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
1.
Pengertian Asuransi
Menurut
KUHD pasal 246 Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu terhadap tertanggung
untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan
yang diharapkan yang akan dapat diderita olehya krn suatu kejadian yang tidak pasti.
2.
Perbedaan Asuransi dengan
aktivitas-aktivitas lain
Asuransi Jiwa
|
Tabungan
|
Besarnya uang yg
diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian
dibuat
|
Besarnya uang yang
akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar
yg akan diterima makin tinggi
|
Ada unsusr keharusan
(wajib) untuk membayar premi seecara teratur
|
Tidak ada unsur
keharusan, boleh menabung boleh tidak
|
Besarnya premi yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan
hitungan aktuaria
|
Tergantung kemauan si
penabung4
|
Terdapat fungsi
proteksi finansial
|
Tidak terdapat fungsi
proteksi thd risiko
|
Pada saat klaim
uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
|
Besarnya jumlah uang
yg dirima tergantung jumlah tabungan
|
Bersifat kolektif
|
Bersifa individual
|
Asuransi
|
perjudian
|
Bertujuan mengurangi
risiko yang sudah ada
|
Risiko semula belum
ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
|
Bersifa sosial terhadap
masyarakat dan dpt memberi keuntungan tertentu
|
Bersifat “tidak
sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
|
Besarnya risiko dapat
diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
|
Besarnya risiko tidak
dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
|
Kontraknya tertulis
dan mengikat kedua belah pihak
|
Konrakny tidak
tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg terlibat
|
Asuransi
|
Spekulasi
|
Kontrak persetujuannya
adalah pertanggungan
|
Kontrak persetujuannya
adalah jual beli
|
Risiko yang ditangani
adalah kerugian yang mungkin timbul
|
Risiko yang ditangani
adalah kemungkinan perubahan harga
|
Transaksi asuransi
bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan
besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
|
Risiko tidak berkurang
hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb
|
Asuransi
|
bonding
|
Meliputi
dua pihak utama
|
Meliputi
tiga pihak utama
|
Pihak
penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
|
Pihak
penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah
dibayarkan kepada obligee
|
Tujuan
utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
|
Fungsi
utamanya peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan
bunga
|
Sifat
risikonya menutup kerugian seseorang
tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
|
Sifat
risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus
mengenal principal secar apribadi
|
Kontrak
dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian
|
Surity
tdk dpt membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi
kewajibannya kepada surity
|
3. ResikoPihakPenanggung
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.
4.
Resiko
Pihak Tertanggung
Resiko
pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian
Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
Sumber Referensi :
artikel mengenai prinsip auransi sangat bermanfaat, semoga bisa membantu saya dalam review Unit Link Terbaik di Indonesia Commonwealth Life Investra Link > http://masihakudisini.blogspot.com/2014/03/unit-link-terbaik-di-indonesia.html terima kasih
BalasHapus