Rabu, 23 Oktober 2013

Sejarah Jaket Kulit



Sejarah jaket kulit
Mungkin kurang begitu penting namun bagi anda para pecinta jaket kulit tidak ada salahnya mengetahui sejak kapan dan oleh siapa pertamakali jaket kulit ini dipopulerkan. Setidaknya sekilas info ini kiranya perlu anda ketahui sebagai penambah wawasan dasar pengenalan tentang pakaian yang kini telah menjadi fashion dan style bagi kaum pria dan wanita. Asal mula penggunaan jaket kulit bermula pada awal tahun 1900-an oleh para penerbang dan anggota militer sebagai pelindung dan penghangat kulit dari cuaca iklim pada ketinggian tertentu saat penerbangan. Jaket yang seringkali digunakan oleh para pilot ini lebih dikenal dengan sebutan 'jaket bomber' terutama saat berlangsungnya perang dunia kedua. Pada masanya pembuatan jaket kulit ini lebih sering menggunakan kulit domba lengkap beserta bulu yang masih utuh pada bagian dalam demi menambah kehangatan. Jaket kulit lebih populer lagi ketika dijadikan sebagai pakaian seragam oleh beberapa angkatan militer dunia.
Bentuk Jaket Kulit
Pada umumnya jaket kulit memiliki beberapa bentuk dasar yaitu sebagai berikut
  • Bagian depan jaket kulit memiliki sebuah alat mulai dari leher hingga ke bawah berupa kancing dan ritsleting yang berfungsi untuk menutup dan membuka, terkadang juga memiliki sabuk sebagai tambahan aksesoris
  • Bagian belakang tampak terlihat polos hanya ditutupi oleh bagian kulit
  • Bagian leher memiliki kerah dengan beragai bentuk seperti pendek, panjang bahkan ada juga yang hingga menutupi seluruh bagian leher
  • Bagian lengan memiliki ukuran bervariasi ada yang pendek, panjang hingga pergelangan tangan
  • Panjang badan juga bervariasi hingga ke bagian pinggan atau pinggul
Bahan Dasar Jaket Kulit
Bahan dasar jaket kulit atau raw material semuanya berasal dari kulit binatang yang telah dikeringkan serta diproses sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah jaket. Bahan dasar jaket kulit yang sudah sangat populer adalah jenis kulit domba, sebagian jaket juga menggunakan jenis kulit sapi, kulit kerbau, kulit unta bahkan ada juga yang terbuat dari kulit babi. Semua jenis kulit ini tentunya tidak langsung digunakan untuk membuat jaket namun memiliki beberapa tahapan dan proses yang cukup panjang seperti proses pencucian, pengeringan dan pengobatan.
Jenis Jaket Kulit
Secara mendasar jaket kulit memiliki tiga jenis bagi user pengguna yaitu sebagai berikut
  1. Jaket Kasual yaitu jaket yang lebih sering digunakan banyak orang sebagai style dan fashion dengan berbagai design/bentuk yang terus berkembang dari masa ke masa
  2. Jaket Kulit Biker yaitu jaket yang banyak digunakan oleh pengendara motor 
  3. Jaket Kulit Bomber atau jaket kulit penerbang yang sering digunakan oleh para pilot 
Sumber referensi : http://www.jaketkulitgarut.info/2013/04/sejarah-bahan-dasar-jaket-kulit.html

Rabu, 16 Oktober 2013

Topik 2 Prinsip-prinsip Asuransi (kelompok 2)



Nama      :   Jihan Meutia
Npm        :   53211824
Kelas       :   3DF02
Kelompok 2, Topik 2

Prinsip-prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
-          Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
-          Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
-          Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
-          Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
-          Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
-          Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

1.      Pengertian Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehya krn suatu kejadian yang tidak pasti.

2.      Perbedaan Asuransi dengan aktivitas-aktivitas lain
Asuransi Jiwa
Tabungan
Besarnya uang yg diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian dibuat
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
Ada unsusr keharusan (wajib) untuk membayar premi seecara teratur
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
Besarnya premi  yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
Tergantung kemauan si penabung4
Terdapat fungsi proteksi finansial
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
Bersifat kolektif
Bersifa individual




Asuransi
perjudian
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dpt memberi keuntungan tertentu
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
Konrakny tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg  terlibat


Asuransi
Spekulasi
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb

Asuransi
bonding
Meliputi dua pihak utama
Meliputi tiga pihak utama
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
Pihak penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
Sifat risikonya  menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
Sifat risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
Kontrak dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Surity tdk dpt membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity



3.      ResikoPihakPenanggung
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.

4.      Resiko Pihak Tertanggung
Resiko pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian
Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.


 Sumber Referensi :