STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai
badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN
DAN TUGAS BANK INDONESIA
Tujuan
Tunggal
1.
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
2.
Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut
(klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
AKUNTABILITAS
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya
akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan
anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank
Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut
melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank
Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank
Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila
diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank
Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping
itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui
media massa.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat
mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan
bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai
publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia
Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter
Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan
Tahunan.
Disamping itu, Bank Indonesia juga telah mempunyai homepage
sendiri (http://www.bi.go.id) yang dapat
diakses oleh siapa saja yang ingin memperoleh informasi mengenai Bank
Indonesia.
DEWAN GUBERNUR BANK
INDONESIA
:: Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri
atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya
tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun
dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1
kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU
No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan,
tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak
mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
:: Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum
pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA
NEGARA
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar
dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen
karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI
berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah
dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI
setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan
sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan
BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah :
Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan
Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat
hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir
Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas
permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama
Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank
Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter
tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit
spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan
undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
:: Hubungan BI dengan Pemerintah :
Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga
negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif
dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan
Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan
dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang
kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat
memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai
Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan
wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat
menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa
hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi
oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di
satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak,
dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai
pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi
dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama
ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta
perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan
pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih
efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan
pihak-pihak sbb :
- Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
- Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
- Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
- Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
- Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara (.pdf)
Sumber Referensi : http://www.bi.go.id/id/Default.aspx