Sabtu, 10 Maret 2012

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan


Hak Asasi Manusia
Merupakan hak dasar yang dimiliki sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan terhadap hak asasi manusia perlu mendapat penjaminan dalam peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.Dalam Universal Declaration of Human Rights secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights)
2.      Hak asasi ekonomi (property rights)
3.      Hak asasi politik (political rights )
4.      Hak asasi social budaya (social and cultural rights)
5.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan (procedural rights)
Beberapa lembaga resmi yang telah dibentuk oleh pemerintah sebagai berikut :
1.      Komnas HAM
Tujuan pembentukan komnas HAM antara lain:
·         Membantu pengembangan kondisi kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, kedudukan peradilan HAM didaerah kabupaten atau daerah yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri yang bersangkutan.Peradilan HAM memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
Instrument hokum internasionalhakasasimanusiaantara lain sebagaiberikut :
a.       The Universal Declaration of Human Rights merupakan dasar hukum internasional persoalan HAM.
b.      Peradilan HAM internasional yang mengacu pada International Criminal Court atau mengacu pada yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional.
c.       Komisi PBB untuk hak asasi manusia
d.      Mahkamah Internasional.
Referensi : bukudimensipendidikankewarganegaraan

Kamis, 08 Maret 2012

Berwirausaha


Minat Berwirausaha Masih Rendah
Hingga kini, minat berwirausaha di Indonesia masih rendah, hanya 1,56 persen dari total penduduk. Itupun 98 persen adalah usaha mikro. Padahal angka pengangguran dan kemiskinan masih tinggi. Kendalanya adalah modal pasar, dan mental berwirausaha. Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Agus Muharram mengatakan hal ini di Jakarta, Sabtu (3/3), sesuai peluncuran program pengembangan kewirausahaan HSBC Young Entrepreneur Challenge. Program ini adalah kompetisi kewirausahaan mahasiswa melalui pembuatan rencana bisnis yang kreatif, bisa diaplikasikan dan layak secara komersial. “Jumlah wirausaha saat ini 1,56 persen. Kita dibawah Cina, Jepang, Singapura dan Malaysia yang diatas 5 persen. Idealnya, saat ini Indonesia memiliki 4,8 juta wirausaha,” ujarnya.
Dalam data kementrian koperasi dan UKM, saat ini ada 55,3 juta unit usaha di Indonesia, 98 persen diantaranya usaha mikro. Padahal angka pengangguran di Indonesia masih 6,8 persen dan kemiskinan 12,36 persen. Berwirausaha adalah peluang lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Saat ini, kementrian koperasi dan UKM mengkaji program  perempuan dalam satu keluarga jadi wirausaha. “perempuan lebih bisa mengatur keuangan dan tekun berusaha, jika diberi modal, bisa menghasilkan untung hingga 30 persen. Bila ini jalan bisa jadi program pengurangan kemiskinan,” ujar Agus.
Sumber : kutipan Koran KOMPAS, senin 5 maret 2012 hal 19

Rabu, 07 Maret 2012

Tugas 2 pendidikan kewarganegaraan


Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yaitu rakyat, cratos/cratein yaitu pemerintahaan atau kekuasaan. Jadi demokrasi secara etimologis adalah pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat atau rakyat berkuasa. Menurut Abraham Lincoln menjelaskan demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila. Dalam arti sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan dalam arti luas ialah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia :
a.       Demokrasi Liberal (17 agustus-5 juli 1959)
Demokrasi liberal merupakan system politik demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu untuk bersaing dan mendapatkan kesejahteraan bagi dirinya masing-masing. Dalam pelaksanaannya, kedaulatan rakyat disalurkan melalui multipartai. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan secara simbolik dan seremonial, sedangkan kekuasaan pemerintahan yang rill dimiliki oleh perdana menteri,cabinet,dan parlemen.
b.      Demokrasi Terpimpin (5 juli 1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan system politik demokrasi yang ditafsirkan bahwa demokrasi tersebut dipimpin oleh seorang pemimpin besar revolusi. Adapun isi dekrit presiden pada masa itu sebagai berikut :
1.      Membubarkan konstituante
2.      Berlakunya kemballi UUD 1945
3.      Tidak berlakunya UUDS 1950
4.      Membentuk MPRS dan DPAS
c.       Demokrasi Pancasila (masa orde baru 1966-1998)
Demokrasi pancasila masa ini mencita-citakan bahwa pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen. System politik masa itu mengedepankan ekonomi sebagai alat komunikasi dengan rakyat, merencanakan dan melakukan program pembangunan ekonomi disegala bidang untuk memperbaiki keadaan bangsa.
d.      Demokrasi Era Reformasi (1999-sekarang)
Demokrasi pada masa orde baru lebih cenderung menekankan bentuk sebuah Negara yang lebih demokratis ,segala sesuatu didasarkan kepada kepentingan rakyat. Gagasan reformasi konstitusi didasrkan atas argumen berikut :
1.      Berdasar sejarah pembuatannya, UUD 1945 sejak semula dimaksudkan untuk sementara.
2.      Meskipun secara prinsip UUD 1945 menganut demokrasi, demokrasi tidak mebuat pagar untuk membatasi kekuasaan agar demokrasi bisa terbangun.
Referensi : pendidikan kewarganegaraan, I Wijanto

Senin, 05 Maret 2012

Korupsi


Korupsi
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.



Minggu, 04 Maret 2012

Pengertian Hukum


Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: Hukum keluarga,Hukum harta kekayaan,Hukum benda, Hukum Perikatan, Hukum Waris.
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan
Sumber : www.wikipedia.org