Minggu, 04 Maret 2012

Pengertian Hukum


Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: Hukum keluarga,Hukum harta kekayaan,Hukum benda, Hukum Perikatan, Hukum Waris.
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan
Sumber : www.wikipedia.org

Jumat, 02 Maret 2012

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Negara
Secara antropologi Negara artinya kelompok social yang menduduki politik dan pemerintahan yang efektif , mempunyai kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Adapun unsur-unsur terbentuknya suatu Negara adalah :
1.      Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah Negara tertentu.
2.      Wilayah Negara terdiri atas daratan, perairan dan udara.
3.      Pemerintah yang berdaulat, menurut Jean Bodin kedaulatan dalam Negara adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain.

Bangsa
Secara antropologi bangsa mempunyai arti kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi. Adapun unsur-unsur aspirasi bangsa sebagai berikut :
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya
3.      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekuasaan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
 Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Referensi :
buku dimensi untuk sekolah menengah atas.

Dampak Globalisasi


Dampak positif globalisasi :
·         Liberalisasi barang, jasa dan komoditi lainnya memberikan peluang bagi Indonesia ikut bersaing merebut pasar perdagangan luar negeri terutama hasil pertanian ,tekstil dan bahan tambang.
·         Ada kecenderungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke Negara berkembang dengan tujuan keuntungan geografis (bahan baku, areal luas, tenaga kerja murah).
·         Peredaran uang secara langsung dan tanpa batas Negara memiliki aspek positif ,antara para pengusaha dapat melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu.

Dampak negative globalisasi :
·        Arus masuk perdagangan luar negeri menyebabkan deficit perdagangan nasional
·        Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
·        Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra perusahaan luarnegeri, akibatnya industry dalam negeri sulit berkembang.
·        Perkembangan perusahaan nasional menjadi lambat karena investasinya lebih banyak melalui bursa efekdari pada mendirikan perusahaan baru.

Komentar :menurut pendapat saya, dengan datangnya arus globalisasi yang terjadi di Indonesia adalah suatu sikap dalam memanfaatkan globalisasi untuk pembangunan melalui kebijakan ekonomi, pengembangan institusi serta penyesuaian nilai etika.
Sumber : modul excellent pendidikan kewarganegaraan.

Kamis, 19 Januari 2012

Perilaku Manusia

Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika, kekuasaan, persuasi, dan/atau genetika.Perilaku seseorang dikelompokkan ke dalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang. Dalam sosiologi, perilaku dianggap sebagai sesuatu yang tidak ditujukan kepada orang lain dan oleh karenanya merupakan suatu tindakan sosial manusia yang sangat mendasar. Perilaku tidak boleh disalahartikan sebagai perilaku sosial, yang merupakan suatu tindakan dengan tingkat lebih tinggi, karena perilaku sosial adalah perilaku yang secara khusus ditujukan kepada orang lain. Penerimaan terhadap perilaku seseorang diukur relatif terhadap norma sosial dan diatur oleh berbagai kontrol sosial. Dalam kedokteran perilaku seseorang dan keluarganya dipelajari untuk mengidentifikasi faktor penyebab, pencetus atau yang memperberat timbulnya masalah kesehatan. Intervensi terhadap perilaku seringkali dilakukan dalam rangka penatalaksanaan yang holistik dan komprehensif.
Menurut Becker, Konsep perilaku sehat ini merupakan pengembangan dari konsep perilaku yang dikembangkan Bloom. Becker menguraikan perilaku kesehatan menjadi tiga domain, yakni pengetahuan kesehatan (health knowledge), sikap terhadap kesehatan (health attitude) dan praktik kesehatan (health practice). Hal ini berguna untuk mengukur seberapa besar tingkat perilaku kesehatan individu yang menjadi unit analisis penelitian. Becker mengklasifikasikan perilaku kesehatan menjadi tiga dimensi :

1. Pengetahuan Kesehatan Pengetahuan tentang kesehatan mencakup apa yang diketahui oleh seseorang terhadap cara-cara memelihara kesehatan, seperti pengetahuan tentang penyakit menular, pengetahuan tentang faktor-faktor yang terkait. dan atau memengaruhi kesehatan, pengetahuan tentang fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengetahuan untuk menghindari kecelakaan.
2. Sikap terhadap kesehatan Sikap terhadap kesehatan adalah pendapat atau penilaian seseorang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, seperti sikap terhadap penyakit menular dan tidak menular, sikap terhadap faktor-faktor yang terkait dan atau memengaruhi kesehatan, sikap tentang fasilitas pelayanan kesehatan, dan sikap untuk menghindari kecelakaan.
3. Praktek kesehatan Praktek kesehatan untuk hidup sehat adalah semua kegiatan atau aktivitas orang dalam rangka memelihara kesehatan, seperti tindakan terhadap penyakit menular dan tidak menular, tindakan terhadap faktor-faktor yang terkait dan atau memengaruhi kesehatan, tindakan tentang fasilitas pelayanan kesehatan, dan tindakan untuk menghindari kecelakaan.
Sumber : Wikipedia.org

Selasa, 03 Januari 2012

Tugas Penemu IPTEK


Penemu Telegraf Elektrik
Telegraf elektrik pertama kali ditemukan oleh Samuel Thomas von Sömmering pada tahun 1809. Kemudian pada tahun 1832, Baron Schilling membuat telegraf elektrik pertama. Carl Friedrich Gauss dan Wilhelm Weber merupakan orang pertama yang menggunakan telegraf elektrik untuk alat komunikasi tetap pada tahun 1833 di Göttingen. Telegraf komersil pertama dibuat oleh William Fothergill Cooke dan dipasarkan pada Great Western Railway di Inggris. Telegraf ini dipatenkan di Inggris pada tahun 1837. Telegram ini dikirimkan pada jarak 13 mil/21 km dari stasiun Paddington ke West Drayton dan mulai dioperasikan pada tanggal 9 April 1839.
Pada tahun 1843, seorang penemu asal Skotlandia, Alexander Bain, menemukan sebuah alat yang bisa dikatakan merupakan sebuah mesin faksimil pertama. Ia menyebut penemuannya ini dengan “recording telegraph” (teleraf perekam). Telegraf yang ditemukan Bain ini mampu mengirimkan gambar menggunakan kawat elektrik. Pada tahun 1855, seorang biarawan Italia, Giovanni Caselli, juga membuat sebuah telegraf elektrik yang dapat mengirimkan pesan. Caselli menamai penemuannya ini dengan “Pantelegraf”. Pantelegraf telah sukses digunakan dan diterima sebagai saluran telegraf antara kota Paris dan Lyon.
Sebuah telegraf elektrik, pertama kali dengan bebas ditemukan dan dipatenkan di Amerika Serikat pada tahun 1837 oleh Samuel F. B. Morse. Asistennya, Alfred Vail, membuat kode morse yang menyimbolkan huruf dengan Morse. Telegraf Amerika pertama dikirimkan oleh Morse pada tanggal 6 Januari 1838 melalui 2 mil / 3 km kawat di Speedwell Ironworks dekat Morristown, New Jersey. Pesannya dibaca "Seorang penunggu yang sabar bukanlah pecundang" (A patient waiter is no loser) dan pada tanggal 24 Mei 1844, ia mengirim sebuah pesan “Apa yang telah Tuhan ciptakan" (What hath God wrought) dari the Old Supreme Court Chamber di Gedung DPR di Washington kepada Mt. Clare Depot di Baltimore. Morse / Vail telegraf dengan cepat disebarkan pada 2 dasawarsa berikutnya.
Kabel lintas atlantik mulai dicoba digunakan pada tahun 1857, 1858, dan 1865. Kabel pada tahun 1957 hanya dioperasikan beberapa kali. Kabel telegraf komersil pertama yang mampu melintasi samudera atlantik berhasil diselesaikan pada tanggal 18 Juli 1866.Australia merupakan penghubung pertama dunia pada Oktober 1872 melalui telegraf bawah laut di Darwin. Hal ini menimbulkan berita baru bagi dunia. Kemajuan teknologi telegraf selanjutnya terjadi pada awal tahun 1970, ketika Thomas Edison menemukan "telegraf dua arah dengan rangkap dua penuh" (full duplex two-way telegraf) dan melipatgandakan kapasitasnya dengan menemukan guadruplex pada tahun 1874. Edison mendaftarkannya pada lembaga pematenan US dan duplex telegraf berhasil dipatenkan pada tanggal 1 september 1874.
Sumber : Wikipedia