Minggu, 03 November 2013

Topik 6 Premi Asuransi (Kelompok 2)



Nama :  Jihan Meutia
Npm   :  53211824
Kelas  :  3DF02
Topik 6 , Kelompok 2

Premi asuransi
a.      Pengertian premi asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
b.      Fungsi Premi Asuransi
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
c.       Aktruaria dan Penentuan Tarif
Aktuaria merupakan bagian khusus dalam perusahaan asuransi yang menangani atau menghitung premi asuransi. Beberapa faktor yang menentukan dalam penentuan tarif adalah :
1.      Situasi persaingan.
2.      Kondisi atau struktur perekonomian.
3.      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif premi asuransi, terutama menyangkut pada asuransi kerugian, antara lain:
1.      Jenis barang yang diasuransikan.
2.      Kondisi pertanggungannya.
3.      Macam alat pengangkut barang yang diasuransikan.
4.      Cara penimbunan atau pengaturan barang dalam pengangkutan.
5.      Jangka waktu pertanggungan.
Penentuan tarif asuransi banyak terkandung unsur-unsur, kemungkinan (probability), value judgement, dan kebijakan pemerintah (government policy). Dengan demikian, penentuan tersebut tidak mudah, rumit (complicated), harus berhati-hati, karena jika terlalu rendah maka tidak dapat menutupi biaya operasi (cost of operation), sementara jika terlalu tinggi maka pembeli polisnya akan berkurang atau sedikit, sehingga berdampak pada sulitnya operasi perusahaan asuransi.

d.      Komponen Premi Asuransi
Adapun komponen dari tarif premi asuransi antara lain adalah :
1.      Premi dasar yaitu premi asuransi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan, dimana perhitungannya berdasarkan pada data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi pertama, dan luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki tertanggung.
Premi ini terdiri dari tiga kelompok, yaitu :
- Komponen premi untuk membayar kerugian yang terjadi, yang tingginya didasarkan pada probabilitas terjadinya kerugian.
- Komponen premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi (cost of operation/exploitations).
- Komponen sebagai bagian keuntungan (profit) bagi perusahaan asuransi.
2.      Premi tambahan yaitu data atau keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda tangani, yang disebabkan pada saat itu data atau informasinya belum lengkap dan tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.

3.      Reduksi premi, dimana penanggung dapat memberikan reduksi terhadap premi yang dikenakan, dimana Dewan Asuransi Indonesia menentukan bahwa dapat diberikan potongan 50 % atas premi dasar dan 20 % atas premi tambahan untuk pengangkutan dengan tujuan negeri Belanda, Belgia dan Inggris. Demikian juga pada asuransi jiwa dapat diberikan potongan premi sebesar 5 % bila pembayaran melalui bank atau pos dan 3 % bila membayar di kantor perusahaan asuransi.

4.      Tarif kompeni, dimana di Indonesia tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, yang bertujuan standarisasi tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan yang tidak sehat.
e.       Jenis Tarif Asuransi
Jenis –jenis tarif asuransi meliputi :
1.      Tarif kelas (kelompok)
Istlah tarif kelas menunjukkan praktek perhitungan harga per unit asuransi yang ditetapkan terhadap seluruh calon nasabah yang mempunyai karakteristik sama yang telah ditentukan. Keuntungan dari sistem penilaian kelas adalah membolehkan perusahaan asuransi untuk menerapkan nilai tunggal terhadap sejumlah besar tertanggung. Penentuan tarif secara kelas paling umum digunakan oleh industry asuransi jiwa dan asuransi kerugian.

2.      Tarif tersendiri
Terdapat beberapa contoh variasi karakteristik unit-unit yangdiasuransikan, sehingga perlu penyimpangan dari pendekatan secarakelas dan mengkalkulasikan tarif atas dasar ukuran pas danpengurangan kredit dari tarif dasar, yang berlaku bagi bangunanstandar. Debet dan kredit menunjukkan gambaran mengenai sifatperlindungan terhadap bahaya kebakaran dan gedung-gedungtetangga yang menyimpang dari standar ini. Melalui penerapan debetdan kredit karakteristik fisik setiap gedung yang dinilai berdasarkan daftar itu akan menentukan tarif untuk gedung tersebut.

3.      Tarif berdasarkan pengalaman
Penetapan tarif berdasarkan pengalaman ini ditetapkan diatas system tarif secara kelas. Kemudian menyesuaikan premi tergantung pada besarnya pengalaman kerugian yang dialami menyimpang dari pengalaman rata-rata dari kelas itu. Penilaian berdasarkan pengalaman paling sering digunakan pada bidang:
·         Asuransi tenaga kerja
·         Asuransi tertanggung gugat
·         Asuransi jiwa rombongan
·         Asuransi kesehatan
        pelitab31.files.wordpress.com/2012/.../risiko-kel-31.d...