Kurban
Kurban atau disebut
juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan
sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk
agama Islam,
dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada
Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal
10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Syarat dan ketentuan pembagian
daging kurban adalah sebagai berikut :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu
berkurban
Awal waktu
Waktu
untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung
dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat
pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib
menggantinya .
Akhir waktu
Waktu
penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari
sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di
hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin
Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam
fuqaha ahli hadits rahimahumullah.
Sosialisasi
Kurban
Umat muslim dianjurkan untuk
berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang
untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh
organisasi Dompet Dhuafa.
Selain itu Dompet Peduli Ummat DaarutTauhiid juga berupaya mengajak
masyarakat untuk ikut serta dalam mensosialisasikan Qurban ini.
Sumber
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Kurban_%28Islam%29